Text
Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Kebakaran Pada Kapal KMP Jalur Nusa Tahun 2019
Keselamatan kerja menurut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.5 Tahun 2018 adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan tenaga kerja dari kecelakaan kerja. Kecelakaan tenaga kerja salah satunya adalah prasarana yang ada di kapal. Kebakaran dapat terjadi akibat kurangnya standart kecukupan sarana dan prasarana yang ada di kapal. Hal itu diperlukan adanya suatu upaya pencegahan dan pengendalian kebakaran. Tujuan dari penelitian ini adalah upaya pencegahandan pengendalian kebakaran.
Penelitian ini bersifat deskriptif melalui pendekatan cross sectional. Data dikumpulkan melalui observasi dan wawancara. Penelitian ini dilakukan pada ruang kapal KMP Jalur Nusa penyeberangan Ketapang. Variable yang akan diteliti penyebab kebakaran, upaya pencegahan kebakaran, program K3 pengendalian kebakaran, dan pelaksanaan K3 dikapal.
Hasil penelitian penyebab kebakaran di kapal dipengaruhi oleh beberapa factor diantaranya human error, bahan yang mudah terbakar dan listrik. Upaya pencegahan kebakaran pada kapal memiliki kategori kurang dengan persentase 41,67%, program K3 dalam pengendalian kebakaran pada kapal memiliki kategori baik dengan persentase 100% dan pelaksanaan pada kapal memiliki kategori cukup dengan persentase 61,54%.
Disimpulkan dari keempat bahwa penyebab kebakaran di kapal dapat terjadi akibat human error, bahan yang mudah terbakar dan listrik, upaya pencegahan kebakaran memiliki kategori kurang dalam alat keselamatan seperti life jacket dan alat pemadam seperti sprinkler, disarankan untuk melengkapi alat keselamatan dan alat pemadam, program K3 dalam pengendalian kebakaran di kapal baik dan pelaksanaan K3 cukup disebabkan ada yang belum terlaksana dengan baik dikarenakan kurangnya koordiner antara pusat dan tenaga kerja.
Tidak tersedia versi lain