Text
Studi tentang penerapan Cara Produksi Pangan yang Baik untuk Industri Rumah Tangga ( CPPB-IRT) Roti Fajar Jaya Desa Tamanan Kec.Sukomoro Kabupaten Magetan tahun 2014
ABSTRAK
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia
Politeknik Kesehatan Kemenkes Surabaya
Jurusan Kesehatan Lingkungan
Kampus Magetan
Karya Tulis Ilmiah, Juli 2014
Yusi Pawestri
STUDI TENTANG PENERAPAN CARA PRODUKSI PANGAN YANG BAIK UNTUK INDUSTRI RUMAH TANGGA (CPPB-IRT) ROTI FAJAR JAYA DESA TAMANAN KECAMATAN SUKOMORO KABUPATEN MAGETAN
TAHUN 2014
Vi+59Halaman + 5Tabel + 4 Gambar + 8 Lampiran
Cara Produksi Pangan yang Baik (CPPB) merupakan salah satu faktor yang penting untuk memenuhi standar mutu atau persyaratan yang ditetapkan untuk pangan CPPB sangat berguna bagi kelangsungan hidup industri pangan baik yang berskala kecil, sedang, maupun yang berskala besar. Melalui CPPB ini, industri pangan dapat menghasilkan pangan yang bermutu, layak dikonsumsi dan aman bagi kesehatan.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui penerapan Cara Produksi Pangan yang Baik di Industri Rumah Tangga Roti Fajar Jaya Desa Tamanan Kecamatan Sukomoro Kabupaten Magetan tahun 2014 meliputi: Suplai air, kesehatan dan hygiene karyawan, pemeliharaan dan program hygiene sanitasi, pengendalian proses serta pelabelan pangan. Jenis penelitian ini adalah deskriptif, pengumpulan data dilakukan dengan observasi dan wawancara.
Berdasarkan hasil penelitian setelah dilakukan analisis dan pembahasan dapat disimpulkan bahwa Suplai air termasuk dalam kategori memenuhi syarat dengan perolehan nilai 6 (100%) dari segi kualitas yaitu pemeriksaan MPN Coli baik air bersih maupun air minum dibawah baku mutu dengan hasil untuk air bersih 8 PTJ/100 ml dan air minum 0 PTJ/100ml. Untuk kesehatan dan hygiene nilai rata-rata yang diperoleh adalah 1512 (61,5%) masuk kategori kurang memenuhi syarat. Pemeliharaan dan Program Hygiene Sanitasi nilai yang diperoleh adalah 17 (51%) dengan kategori tidak memenuhi syarat. Pengendalian Proses nilai yang diperoleh adalah 8 (67%) dengan kategori kurang memenuhi syarat. Pelabelan pangan nilai yang diperoleh 2 (66%) dengan kategori kurang memenuhi syarat. Sebaiknya lebih ditingkatkan aspek CPPB dalam industri rumah tangga agar menghasilkan pangan yang bermutu, aman dan layak dikonsumsi sesuai Peraturan Kepala BPOM RI NO HK.03.1.23.04.12.2206 Tahun 2012.
Daftar Bacaan :17 Buku (1983 – 2012)
Klasifikasi : -
Tidak tersedia versi lain