Text
Studi tentang pelaksanaan keselamatan kerja di Kapal penyeberangan Surabaya Madura (PT.ASDP Indonesia Ferry (Persero) dan PT.Jembatan Nusantara tahun 2013
Kecelakaan kerja tidak hanya dapat terjadi di darat tetapai dapt juga terjadi di kapal baik dalam pelayaran, sedang berlabuh atau sedang bongkar muat. Pentingnya pelaksaan keselamatan kerja di kapal penyeberangan dilakukan untuk menekan angka kecelaan kerja. Tujuan penelitian ini yaitu mengetahui dan mempelajari pelaksanaan keselamtan kerja di kapal penyeberangan Surabaya-Madura ( PT.ASDP Indonesia Ferry (persero dan PT.Jembatan Nusantara) , dilakukandengan mengidentifikasi peraturan keselamatan kerja, program keselamatan kerja, pelaksanaan keselamatan kerja ditinjau dari faktor manusia. Lingkungan fisik kerja, mengidentifikasi fasilitas keselamatan kerja di kapal serta menganalisis program keselatan kerja sehingga tercapai zero accident.
Penelitian ini menggunakan metode deskriptif dengan jenis penelitian survei. Populasi penelitian ini semua ABK yang bekerja di kapal penyeberangan Surabaya-Madura PT.ASDP Indonesia Ferry (persero dan PT.Jembatan Nusantara. Teknik pengambilan sampel dengan total sampling yang berjumlah 69 responden. Teknik pengumpulan data meliputi observasi, kuesioner dan wawancara kemudian diolah secara deskriptif.
Hasil menunjukkan bahwa pelaksanaan keselamatan kerja kapal penyeberangan Surabaya-Madura mengacu pada SOLAS, ISM Code, UU No.1 tahun 1970 dan PP RI No.51 tahun 2002 tentang perkapalan program keselamatan kerja terdiri dari prencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengawasan. Pelaksanaan keselamatan kerja dari faktor manusia harus memiliki sertifikat layak kerja di atas kapal, dari fasilitas peralatan keselamatan menggunakan indikator sesuai ISM Code, dari faktor lingkugan fisik masih 53% ABK merasa terganggu dengan suhu, 36,2% kebisingan dan 20,3% pencahayaan di ruang kerja, PT ASDP Ferry (Persero) terdapat 9,38% dan PT.Jembatan Nusantara 21,6% mengalami kecelakaan kerja.
Dapat disimpulkan pelaksanaan program keselamatan kerja baik ditinjau dari faktor manusia dan fasilitas keselamatan kerja telah dilaksanakan sesuai dengan PP RI No. 51 tahun 20002 tentang perkapalan. Akan tetapi masih terdapat angka kecelakaan kerja.
Disarankan dalam peningkatan pelaksanaan keselamatan henadaknya melaksanakan keselamatan di kapal sesuai dengan PP RI Nomor 51 tahun 2002, pemantauan lingkungan fisik dan kebijakan penggunaan APD serta adanya pelaporan kejadian kecelakaan kerja.
Kata Kunci : -
Tidak tersedia versi lain