Text
Kualitas bumbu dasar merah giling di pasar tradisional wilayah Surabaya Timur Tahun 2018
Bumbu dasar merah giling (BDMG) yang dijual dipasar pada umumnya ditempatkan pada wadah timba plastik/baskom tanpa tutup. Hal ini dapat memberi peluang terjadinya kontaminasi, baik fisik seperti debu, maupun kontaminasi biologi seperti bakteri, kapang dan khamir (Musliati dkk, 2013). Menurut Peraturan Kepala BPOM RI No. 16 Tahun 2016 Tentang Kriteria Mikrobiologi Dalam Pangan Olahan untuk angka kuman pada bumbu rempah bentuk pasta batas maksimum nya yaitu 1 x 104 koloni/g.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui kualitas bumbu dasar merah giling di pasar tradisional wilayah Surabaya Timur tahun 2018. Penelitian ini bersifat deskriptif dengan objek penelitian 19 pedagang dan BDMG. Data diambil dengan mengisi kuisioner BDMG, observasi higiene perorangan, uji organoleptik dan pengujian Angka Kuman.
Hasil penelitian menunjukan bumbu dasar merah giling sebanyak 18 (94,74%) sampel tidak memenuhi persyaratan angka kuman. Penilaian organoleptik semua sampel termasuk kategori baik. Tingkat pengetahuan 10 pedagang (52,63%) termasuk kategori kurang.
Kesimpulan dari penelitian untuk kualitas bumbu dasar merah giling di pasar tradisional wilayah Surabaya Timur Tahun 2018 untuk uji secara fisik yaitu organoleptik termasuk kategori baik, untuk uji secara mikrobiologi dan penilaian tingkat pengetahuan pedagang dapat dikatakan kurang baik. Disarankan bagi instansi terkait untuk melakukan pengawasan terhadap sanitasi tempat penjualan bumbu dasar giling dan penyuluhan kepada pedagang mengenai higiene perseorangan pedagang BDMG. Bagi pedagang perlu meningkatkan dan memperhatikan kebersihan meja penjualan, wadah yang digunakan untuk menampung bumbu dasar merah giling dan peralatan yang di gunakan untuk penjualan, serta kebersihan perorangan.
Tidak tersedia versi lain