perpus@poltekkes-surabaya.ac.id +62 895 1900 2022 | Terakreditasi A
Pilih Bahasa :
Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

PERPUSTAKAAN

  • Beranda
  • Profil
    Struktur OrganisasiVisi MisiTata TertibKerjasamaPustakawanStatistikSOP
  • Layanan
    Layanan SirkulasiReferensiUji KemiripanBebas PustakaUsul BukuPathfinderPerpustakaan Digital
  • Berita
  • Repository
  • Koleksi
    Jurnal
    • Jurnal Prodi
    • Jurnal Langganan
    Buku Elektronik
    • World Scientific Connect
    • Wiley Online Library
    • OVID Books
    Serial
    • Prosiding
    • Majalah
    Silanpusbaya
    • Keperawatan
    • Kebidanan
    • Kesehatan Lingkungan
    • Kesehatan Gigi
    • Teknologi Elektromedis
    • Teknologi Laboratorium Medik
    • Gizi
  • E-Resources
    Indonesiana
    • Batavia Digital
    • Candi di Indonesia
    • Dokumentasi Perfilman Indonesia
    • Dokumentasi Sastra Indonesia
    • Kepustakaan Presiden RI
    • Keraton Nusantara
    • Pernaskahan Nusantara
    • Kepustakaan Tokoh Perfilman
    • Khasanah Pustaka Nusantara
    • Perpuspedia
    Pencarian
    • DOAJ
    • Google Scholar
    • JDIH
    • Bibliografi Nasional Indonesia
    • Katalog Induk Nasional
    • Bursa Efek Indonesia
    Alat
    • Mendeley
    • Zotero
    • Publish or Perish
    • Vos Viewer
    Sumber Belajar
    • Perpustakaan Digital
    • TED
    • Google Experiments
    • Sumber Belajar Kemdikbud
    • Ebook
  • Masuk
    Area AnggotaPustakawanPengunjung

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}

Tata Tertib


PERATURAN DAN TATA TERTIB

PERPUSTAKAAN POLITEKNIK KESEHATAN KEMENKES SURABAYA

1. UMUM

  1. Sivitas Akademika Politeknik Kesehatan Kemenkes Surabaya berhak memanfaatkan sumber informasi dan fasilitas perpustakaan dengan menunjukkan Kartu Mahasiswa, Kartu Pegawai atau kartu tanda pengenal lainnya, sesuai dengan aturan yang berlaku.
  2. Ikatan Alumni Politeknik Kesehatan Kemenkes Surabaya berhak memanfaatkan sumber informasi dan fasilitas perpustakaan dengan memnuhi persyaratan :
  • Menunjukkan kartu alumni Politeknik Kesehatan Kemenkes Surabaya
  • Sumber informasi atau koleksi hanya diperkenankan untuk baca di tempat.
  1. Masyarakat umum dapat memanfaatkan sumber informasi dan fasilitas perpustakaan dengan memenuhi persyaratan :
  • Mahasiswa Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta yang tergabung dalam FPPTI Jatim harus menunjukkan kartu sakti.
  • Mahasiswa Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta yang tidak tergabung dalam FPPTI Jatim harus mempunyai berkas Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama dengan Politeknik Kesehatan Kemenkes Surabaya, yang didalamnya juga mengatur tentang pemanfaatan layanan Perpustakaan Politeknik Kesehatan Kemenkes Surabaya.
  1. Setiap pemustaka wajib menitipkan barang bawaan (tas, jaket, jas lab, map, tas laptop) di dalam loker yang tersedia. Perpustakaan tidak bertanggungjawab atas kehilangan barang berharga selama pemustaka berada di perpustakaan, maka kami harap barang berharga (uang, perhiasan, laptop, dll) harus dibawa.
  2. Setiap pemustaka wajib :
  • Berlaku sopan, menjaga ketertiban dan ketenangan
  • Berpakaian rapi, sopan dan bersepatu
  • Tidak merokok dan makan di dalam perpustakaan

2. JAM BUKA dan JAM LAYANAN

Jam Buka Perpustakaan

Senin – Jumat     :  07.30 – 17.30 WIB

3. PEMINJAMAN KOLEKSI

  1. Pemanfaatan koleksi atau bahan pustaka diperkenankan bagi sivitas akademika Politeknik Kesehatan Kemenkes Surabayasesuai jam buka dan jam layanan.
  2. Semua koleksi bisa dipinjam untuk dibawa pulang, kecuali Skripsi, Karya Tulis Ilmiah,  Laporan Tugas Akhir, Modul, Koleksi Referensi, Majalah, Koleksi Khusus dan Surat Kabar hanya boleh dipinjam untuk dibaca di Perpustakaan.
  3. Persyaratan peminjaman koleksi atau bahan pustaka :
  4. Mahasiswa
  • Menunjukkan Kartu Mahasiswa
  • Pemustaka diperbolehkan meminjam koleksi bahan pustaka berupa buku sebanyak 3 Judul, masing-masing 1 eksemplar.
  • Masa pinjam buku selama 1 (satu) minggu dan dapat diperpanjang sampai 1 (satu) kali perpanjangan. Masa perpanjangan tidak berlaku apabila jumlah buku terbatas dan ada pemustaka lain yang hendak meminjam buku dengan judul sama dan koleksi tidak ada di perpustakaan, maka pemustaka yang sudah terlebih dahulu meminjam dan sudah mencapai batas pengembalian, diminta untuk mengembalikan buku tersebut terlebih dahulu.
  • Buku harus dibawa ke perpustakaan untuk diproses perpanjangan peminjamannya sebelum batas waktu peminjaman berakhir.
  1. Dosen, PLP dan Karyawan
  • Menunjukkan Kartu Pegawai, NIP atau NIK
  • Pemustaka diperbolehkan meminjam koleksi bahan pustaka berupa buku sebanyak 5 Judul, masing-masing 1 eksemplar.
  • Masa pinjam buku selama 2 (dua) minggu dan dapat diperpanjang sampai 1 (satu) kali perpanjangan. Masa perpanjangan tidak berlaku apabila jumlah buku terbatas dan ada pemustaka lain yang hendak meminjam buku dengan judul sama dan koleksi tidak ada di perpustakaan, maka pemustaka yang sudah terlebih dahulu meminjam dan sudah mencapai batas pengembalian, diminta untuk mengembalikan buku tersebut terlebih dahulu.
  • Buku harus dibawa ke perpustakaan untuk diproses perpanjangan peminjamannya sebelum batas waktu peminjaman berakhir.

4. SANKSI

Sanksi dikenakan kepada pemustaka yang melanggar peraturan yang berlaku, meliputi :

  1. Keterlambatan pengembalian koleksi

Buku yang terlambat dikembalikan pada waktu yang telah tertera pada slip tanggal kembali, dikenakan sanksi tidak diberikan pinjaman selama keterlambatan setelah buku dikembalikan.

  1. Kehilangan dan kerusakan buku

Apabila buku yang dipinjam rusak atau hilang, maka anggota yang bersangkutan diwajibkan mengganti kerugian yang disesuaikan dengan kerusakannya. Dan harus mengganti buku yang hilang dengan buku yang sama atau subjek yang sama.

  1. Membawa koleksi keluar perpustakaan tanpa mengikuti prosedur yang ditetapkan

Pencurian dan penyobekan bahan pustaka merupakan kejahatan. Untuk tindak kejahatan itu pelaku dapat dicabut keanggotaannya dan dikenakan sanksi administrasi dan atau akademik.

  1. Menyalahgunakan peminjaman koleksi kepada Sivitas Akademika non Politeknik Kesehatan Kemenkes Surabaya
  • Tidak diijinkan pinjam buku selama 3 (tiga) bulan
  • Pembayaran denda uang sebesar harga bahan pustaka atau sesuai dengan buku yang dipinjamkan
  1. Menyalahgunakan KTM kepada Sivitas Akademika non Politeknik Kesehatan Kemenkes Surabaya untuk akses ke Perpustakaan Politeknik Kesehatan Kemenkes Surabaya

Tidak diijinkan pinjam buku selama 3 (tiga) bulan

berdasarkan :

SK Direktur Poltekkes tentang Tata Tertib Perpustakaan

Temukan kami di Youtube

Video edukasi yang menarik tentang berbagai topik

Ikuti Instagram Kami

@polkesbaya_library


NPP 3578082C0000001

Link

  • Web Utama
  • Web Perpustakaan
  • Repository
  • KINK
  • Eresources PNRI

Kontak Kami

Perpustakaan Terpadu Poltekkes Kemenkes Surabaya
Jl. Pucang Jajar Timur II, Kertajaya, Kec. Gubeng, Surabaya, Jawa Timur 60282

WA/Telegram: +62 895 1900 2022
perpus@poltekkes-surabaya.ac.id

Cari


Tumbuh Bersama

Tumbuh bersaama kami dengan pengetahuan yang menakjubkan

Temukan, Pelajari, Berkembang

Perpustakaan, Membangkitkan Keajaiban Lintas Generasi

Nyalakan Masa Depan Anda

Alat dan Panduan untuk Perjalanan Setiap Pembelajar

Baca. Jelajahi. Raih

Dimana Imajinasi Menjadi Kenyataan


Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik